Segala puji bagi Alloh yang membangkitkan para ulama pada setiap zaman
di saat kekosongan para rosul, mereka menunjuki orang yang tersesat
jalan, sabar menghadapi rintangan, menghidupkandakwah dengan
al-Qur‘an, dan menyalakan cahaya Alloh kepada orang-orang yang lelap
dalam kebutaan.
Alangkah besarnya jasa mereka terhadap manusia, tetapi alangkah
jeleknya balasan manusia kepada mereka! Mereka menepis segala
penyelewengan orang-orang yang berlebih-lebihan, kedustaan pembela
kebatilan, dan penafsiran orang-orang jahil yang kebingungan — yang
melepaskan tali fitnah dan mengibarkan bendera kebid’ahan, mereka
berselisih dalam al-Qur‘an, menyelisihi kandungan al-Qur‘an, dan bersatu
untuk meninggalkan al-Qur‘an, mereka berkata tentang Alloh dan
kitab-Nya tanpa dasar ilmu, menyebarkan syubhat untuk menipu manusia
yang dungu. Kita berlindung kepada Alloh dari fitnah yang
menyesatkan. (Ar-Rodd ’ala al-Jahmiyyah wa Zanâdiqoh hlm. 85)
Di antara deretan para ulama tersebut—insya Alloh—adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i rahimahullâh,
yang namanya tidak asing lagi bagi kita semua. Alloh telah mengangkat
derajat beliau dan mengharumkan nama beliau sampai detik ini.
Imam Syafi’i rahimahullâh termasuk ulama reformis agama
yang menyeru manusia untuk kembali kepada al-Qur‘an dan Sunnah serta
meninggalkan ilmu kalam dan filsafat. Oleh karenanya, dalam setiap karya
beliau di penuhi ayat-ayat dan hadits-hadits dengan ditunjang oleh
dalil-dalil akal dan bantahan terhadap setiap yang
menyelisihinya.
Pentingnya Pembahasan
Ada beberapa faktor yang mendorong kami untuk menulis pembahasan ini, diantaranya:
- Imam Syafi’i adalah seorang imam madzhab empat yang pendapat-pendapatnya menjadi pedoman banyak umat Islam, di antaranya adalah negeri kita Indonesia ini yang mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i. Maka menjelaskan landasan-landasan agama Imam Syafi’i sangatlah penting sekali agar mereka mengetahuinya dan mencontohnya.
- Meluruskan klaim kebanyakan orang yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Syafi’i dalam fiqih, tetapi dalam aqidah berpaham Asy’ari, karena ini termasuk kontradiksi yang amat nyata, sebab Imam Syafi’i tidaklah berpaham Asy’ariyyah, bahkan beliau adalah seorang salafi yang mengikuti dalil, baik dalam masalah aqidah dan lainnya.
- Banyak orang menganggap bahwa manhaj salaf hanyalah dicetuskan oleh Ibnu Taimiyyah, Muhammad bin Abdul Wahhab, atau al-Albani dan Ibnu Baz. Maka penjelasan ini membantah dugaan tersebut karena semua imam panutan umat—termasuk Imam Syafi’i—mereka satu aqidah dan manhaj.
- Membantu saudara-saudara kami para da’i dan para penuntut ilmu
ketika berdakwah di masyarakat hendaknya sering menukil ucapan Imam
Syafi’i kepada mereka, sebab termasuk cara hikmah dalam berdakwah
adalah mengutip perkataan ulama Ahli Sunnah yang dikenal baik di
masyarakat luas, serta
menghindari penyebutan nama ulama tertentu yang mereka fobia dengan nama-nama tersebut. (14 Contoh Praktek Hikmah Dalam Berdakwah hlm. 56 oleh al-Ustadz Abdullah Zaen, M.A)
Sumber Aqidah Menurut Imam Syafi’i
Sesungguhnya pedoman hukum dalam beragama adalah al-Qur‘an, hadits
shohih, dan ijma’. Tentang hujjahnya al-Qur‘an dan hadits, Alloh
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا59
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Alloh dan taatilah Rosul(Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya .
(QS. an-Nisa’ [4]: 59)
Imam Abdul Aziz al-Kinani rahimahullâh berkata,
“Tidak
ada perselisihan di kalangan orang yang beriman dan berilmu bahwa
maksud mengembalikan kepada Alloh adalah kepada kitab-Nya dan maksud
mengembalikan kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat adalah kepada sunnah beliau. Tidak ada yang meragukan hal ini kecuali orang-orang yang menyimpang dan tersesat. Penafsiran seperti yang kami sebutkan tadi telah dibawakan juga dari Ibnu Abbasradhiyallâhu ‘anhu dan sejumlah para imam yang berilmu. Semoga Alloh merahmati mereka semua.” (Al-Haidah wal I’tidzarr fir Roddi ’ala Man Qola Bikholqil Qur‘an hlm. 32, tahqiq Dr. Ali al-Faqihi)
Adapun dalil yang di pakai oleh Imam Asy Syafi’I bahwa ijma’ (kesepakatan ulama) merupakan hujjah adalah firman Alloh:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ
الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا115
“Dan barang siapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami
biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.(QS. an-Nisa’ [4]: 115)
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”.(QS. an-Nisa’ [4]: 115)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَجْمَعُ اللّٰهَ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلَالَةٍ أَبَدًا
“Sesungguhnya Alloh tidak akan menjadikan umatku bersepakat dalam kesesatan.”
(HR. al-Hakim dalam al-Mustadrok 1/116, al-Baihaqi dalam Asma‘ wa Shifât: 702. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam ash-Sh ahîhah: 1331 dan Shahîhul Jâmi’: 1848)
Dan inilah yang dijadikan landasan oleh Imam Syafi’i rahimahullâh juga sebagaimana beliau tegaskan dalam banyak ucapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
وَلَمْ يَجْعَلِ اللّٰهُ لِأَحَدٍ
بَعْدَ رَسُوْلِ اللّٰهِ أَنْ يَقُوْلَ إِلَّا مِنْ جِهَةِ عِلْمٍ مَضَى
قَبْلَهُ وَجِهَةُ الْعِلْمِ بَعْدُ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالإِجْمَاعُ
وَالآثَارُ وَمَا وَصَفْتُ مِنَ الْقِيَاسِ عَلَيْهَا
“Alloh tidak memberikan kesempatan bagi seorang pun selain
Rosululloh shallallâhu’alaihi wasallam untuk berbicara soal agama
kecuali berdasarkan ilmu yang telah ada sebelumnya, yaitu Kitab, Sunnah,
ijma’, atsar sahabat, dan qiyas (analogi) yang telah kujelaskan
maksudnya.” (Ar-Risâlah hlm. 508) - Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
كُلُّ مُتَكَلِّمٍ عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ فَهُوَ الْجِدُّ، وَمَا سِوَاهُمَا فَهُوَ هَذَيَانُ
“Setiap orang yang berbicara berdasarkan al-Qur‘an dan Sunnah
maka dia sungguh-sungguh. Adapun selain keduanya maka dia mengigau.” (Tawali Ta‘sis hlm. 110 Ibnu Hajar) - Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
فَقَدْ جَعَلَ اللّٰهُ الْحَقَّ فِيْ كِتَابِهِ، ثُمَّ سُنَّةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ
“Sungguh Alloh menjadikan al-haq (kebenaran) berada di dalam al-Kitab dan Sunnah Nabi-Nya.” (Al-Umm 7/493)
Imam Syafi’i Lebih Mendahulukan Dalil Daripada Akal
Termasuk
pokok-pokok Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah bahwa akal bukanlah pedoman
untuk menetapkan hukum dan aqidah. Namun, patokannya adalah dalil yang
bersumber dari al-Qur‘an dan Sunnah. Adapun akal hanyalah alat untuk
memahami.
Maka amatlah salah jika manusia menjadikan akal sebagai
hakim terhadap dalil al-Qur‘an dan hadits sebagaimana dilakukan oleh
sebagian kalangan, karena akal manusia terbatas. Inilah yang ditegaskan
oleh Imam Syafi’i rahimahullah tatkala berkata:
إِنَّ لِلْعَقْلِ حَدًّا يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ كَمَا أَنَّ لِلْبَصَرِ حَدًّا يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya akal itu memiliki batas sebagaimana pandangan mata juga memiliki batas.”
(Adab Syafi’i hlm. 271 Ibnu Abi Hatim, Tawali Ta‘sis hlm. 134 Ibnu Hajar)
Imam Syafi’i dan Ilmu Kalam/Filsafat
Disebut ilmu kalam
karena ilmu ini hanyalah dibangun di atas ucapan, pendapat, dan logika
semata, tanpa dibangun di atas dalil al-Qur‘an dan Sunnah yang shohih.
Ilmu kalam sangat banyak dipengaruhi oleh ilmu manthiq dan filsafat Yunani yang muncul berabad-abad sebelum datangnya Islam.
Islam
tidak membutuhkan ilmu ini sama sekali karena ilmu ini hanyalah berisi
kejahilan, kebingungan, kesesatan, dan penyimpangan. [2]
Oleh
karena itu, para ulama telah mengingatkan kepada kita agar waspada dan
menjauhi ilmu ini sejauh-jauhnya. Al-Hafizh as-Suyûthî menyebutkan tiga
alasan di balik larangan ulama salaf terhadap mempelajari ilmu kalam:
Pertama: Ilmu kalam merupakan faktor penyebab kebid’ahan.
Kedua: Ilmu ini tidak pernah diajarkan oleh al-Qur‘an dan hadits serta ulama salaf.
Ketiga: Merupakan sebab meninggalkan al-Qur‘an dan Sunnah. (Lihat Shânul Manthiq hlm. 15–33)
Di antara deretan para ulama tersebut adalah Imam Syafi’i.[3]
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Telah mutawatir dari Imam Syafi’i bahwa beliau mencela ilmu kalam dan ahli kalam. Beliau adalah seorang yang semangat dalam mengikuti atsar (sunnah) baik dalam masalah aqidah atau hukum fiqih.” (Hilyatul Auliya‘ 9/111)
Ucapan Imam Syafi’i begitu banyak, di antaranya:
الْعِلْمُ بِالْكَلَامِ جَهْلٌ
“Mempelajari ilmu kalam adalah kejahilan (kebodohan).”
(Hilyatul Auliya‘ 9/111)
حُكْمِيْ فِيْ أَهْلِ
الْكَلاَمِ أَنْ يُضْرَبُوْا بِالْجَرِيْدِ، وَيُحْمَلُوْا عَلَى الإِبِلْ،
وَيُطَافُ بِهِمْ فِي الْعَشَائِرِ، يُنَادَى عَلَيْهِمْ: هٰذَا جَزَاءُ
مَنْ تَرَكَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَأَقْبَلَ عَلَى الْكَلَام
“Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan di atas unta, kemudian diarak keliling kampung seraya dikatakan pada khayalak: ‘Inilah hukuman bagi orang yang berpaling dari al-Qur‘an dan Sunnah lalu menuju ilmu kalam/filsafat.’ ”
(Manâqib Syâfi’i 1/462 al-Baihaqi, Tawali Ta‘sis hlm. 111 Ibnu Hajar, Syarof Ashhabil Hadits hlm. 143 al-Khothib al-Baghdadi. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam Siyar A’lam Nubala‘ 3/3283: “Ucapan ini mungkin mutawatir dari Imam Syafi’i.”)
Imam as-Sam’ani rahimahullah berkata — setelah
membawakan ucapan-ucapan seperti di atas: “Inilah ucapan Imam Syafi’i
tentang celaan ilmu kalam dan anjuran untuk mengikuti Sunnah.
Dialah imam yang tidak diperdebatkan dan tidak terkalahkan.”( Al-Intishor li Ashhabil Hadits hlm. 8)
Wal hamdulillâhi Rabbil’âlamîn.
[1] Ayat
ini dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i tentang hujjahnya ijma’ ulama,
sebagaimana dalam kisah yang panjang. (Lihat Manaqib Imam Syafi’i hlm. 83 al-Aburri, Thobaqot Syafi’iyyah 2/243 Ibnu Subki, Siyar A’lam Nubala‘ 3/3295 adz-Dzahabi)
[2]Lihat tulisan al-Ustadz Armen Halim Naro rahimahullâh “Filsafat Islam Konspirasi Keji” yang dimuat dalam Majalah Al Furqon Edisi 2 Tahun 6 rubrik Aqidah.
[3]Lihat peringatan para ulama tentang ilmu kalam dan ahli kalam secara panjang dalam kitab Dzammul Kalam wa Ahlihi oleh Imam al-Harowi dan Shounul Manthiq oleh al-Hafizh as-Suyuthi.
Sumber:

0 komentar :
Posting Komentar